Kenapa shalat berjamaah berpahala 27 derajat? Ada hikmah di balik itu sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Coba kita pelajari dari hadits berikut ini.
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ
Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam
Al-jama’ah berasal dari kata al-jam’u, artinya menyatukan yang terpisah dan menyatukan sesuatu dengan mendekatkan satu dan yang lainnya.
Dalam istilah fuqaha, al-jama’ah adalah berkumpulnya beberapa orang, minimal adalah dua orang yaitu imam dan makmum. Sedangkan berjamaah dalam nash syari adalah jama’ah di masjid, bukan jamaah yang dikerjakan di rumah.
Hadits #397
ـ عَنْ عَبْدِ الله بْنِ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hadits #398
وَلَهُمَا عَنْ أَبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: «بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ جُزْءاً».
Dalam riwayat keduanya (Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, “Dua puluh lima bagian.”
Hadits #399
وَكَذَا لِلْبُخَارِيِّ: عَنْ أَبي سَعِيدٍ، وَقَالَ: «دَرَجَةً».
Begitu pula menurut riwayat Al-Bukhari dari Abu Sa’id, ia berkata, “Derajat.”
Faedah hadits
- Hadits ini menunjukkan keutamaan shalat berjamaah, dengan penyebutan dua puluh tujuh, dua puluh lima derajat, dan seterusnya. Penyebutan derajat atau tingkatan yang sedikit dan yang banyak tidaklah masalah dalam hal ini. Bisa dipahami pula bahwa shalat berjamaah ada yang derajatnya lebih tinggi dari yang lain. Ada pandangan yang menyatakan bahwa derajat yang lebih tinggi dikarenakan keadaan shalat dan orang yang shalat, ada yang mendapatkan 25 derajat, ada yang mendapatkan 27 derajat. Perbedaan itu tergantung dari kesempurnaan shalat, tata cara, dan kekhusyukaannya, bisa juga karena dilihat dari banyaknya jamaah dan kemuliaan tempat. Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan ada lebih dari 11 pandangan mengenai hal ini.
- Shalat berjamaah bukanlah syarat untuk sahnya shalat.
- Shalat berjamaah bukanlah fardhu ‘ain dalam pandangan madzhab Syafii. Pendapat mu’tamad (resmi madzhab) dalam madzhab Syafii, hukum shalat berjamaah adalah fardhu kifayah. Walaupun ada pendapat yang mengatakan, hukum shalat berjamaah adalah sunnah.
- Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan kenapa bisa berbeda dalam derajat untuk shalat berjamaah, yaitu karena di dalamnya ada pahala dari melakukan:
- menjawab azan,
- lebih awal datang ke masjid,
- berjalan ke masjid,
- masuk ke masjid dengan berdoa,
- melakukan shalat tahiyatul masjid,
- menunggu shalat,
- mendapatkan doa dari malaikat,
- mendapatkan doa ampunan dari malaikat,
- mendapatkan persaksian dari malaikat,
- menjawab iqamah,
- berdiri menunggu imam memulai takbiratul ihram,
- mendapati (idrok) imam saat takbiratul ihram,
- meluruskan shaf,
- merapatkan shaf (menutup celah antar shaf),
- menjawab imam (saat mengucapkan aamiin),
- tidak lupa dalam shalat secara umum,
- mengingatkan imam ketika lupa,
- khusyuk dalam shalat,
- memperbagus gerakan shalat,
- memperbagus tajwid saat membaca surah,
- mempelajari rukun dan sunnah ab’adh dalam shalat,
- menampakkan syiar Islam,
- selamat dari sifat kemunafikan,
- menjawab salam imam,
- raih manfaat dari bersatu dalam doa dan dzikir,
- menjaga kesatuan saat shalat berjamaah,
- menjaga waktu shalat.
- Pahala shalat berjamaah lebih banyak daripada shalat sendirian. Hadits ini memotivasi untuk melakukan shalat berjamaah.
- Minimal shalat berjamaah adalah dua orang, terdiri dari satu imam dan satu makmum.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:351-356.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:7-8.
Diselesaikan pada Kamis sore, 7 Safar 1445 H, 24 Agustus 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com